Ketua non aktif KPK Firli Bahuri jadi tersangka. (Foto: Jurnas/Twitter KPK).
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (27/12/2023).
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan tambahan ini ada kaitannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Menurut dia, penyidik merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut.
"Iya betul," kata Ade saat ditanya terkait materi pemeriksaan Rabu (27/12/2023).
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," lanjut Ade.
Sebelumnya Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, penyidik menemukan fakta terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Itulah yang menjadi alasan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," urainya, Kamis (21/12/2023).
Firli Bahuri Tersangka Syahrul Yasin Limpo Diperiksa